Bahlil Pastikan Impor Minyak Rusia Tahap Pertama Sudah Berjalan

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah telah merealisasikan tahap pertama impor minyak mentah dari Rusia sebagai bagian dari rencana pengadaan energi nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ketahanan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya kebutuhan energi dalam negeri.

Bahlil menjelaskan impor tahap awal tersebut merupakan bagian dari komitmen pengadaan minyak hingga 150 juta barel. Proses impor dijalankan oleh pemerintah melalui Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pemerintah memprioritaskan ketersediaan stok energi nasional. Selama proses impor dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, Indonesia akan tetap membuka peluang pengadaan minyak dari berbagai negara.

“Kita sedang membutuhkan minyak. Yang terpenting adalah menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan stok BBM tetap aman,” kata Bahlil usai menghadiri pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2026 di Jakarta, Selasa.

Bahlil menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan energi Indonesia. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kepentingan nasional dipengaruhi oleh tekanan dari pihak luar dalam menentukan sumber pasokan minyak.

Kebijakan impor tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional. Melalui regulasi itu, Lemigas mendapat mandat untuk mengelola impor energi secara lebih terintegrasi.

Selain memangkas rantai distribusi impor, skema tersebut juga memungkinkan pelaksanaan transaksi government to government (G to G) antara pemerintah Indonesia dengan negara pemasok maupun melalui kerja sama resmi lainnya.

Perpres tersebut juga memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak, termasuk ketika terdapat perbedaan harga akibat jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman. Kebijakan itu berlaku berdasarkan penetapan Menteri ESDM sebagai otoritas yang membidangi sektor minyak dan gas bumi.

Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjamin ketersediaan pasokan minyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.

Website |  + posts