OJK Terima 77 Laporan Keuangan Ilegal Papua Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 77 laporan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Regional Papua Barat selama periode Januari hingga Juni 2026. Laporan tersebut didominasi pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjol.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman mengatakan, dari total laporan yang diterima, sebanyak 72 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan lima laporan lainnya menyangkut investasi ilegal.

“Papua Barat ada 47 laporan pinjol dan lima laporan investasi ilegal, sedangkan Papua Barat Daya terdapat 25 laporan pinjol,” kata Budi di Manokwari, Sabtu.

Berdasarkan wilayah, Papua Barat menyumbang 52 laporan yang terdiri atas 47 pengaduan pinjol ilegal dan lima laporan investasi ilegal. Sementara itu, Papua Barat Daya mencatat 25 laporan pinjol ilegal dalam periode yang sama.

OJK menilai angka laporan tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di masyarakat. Pasalnya, masih terdapat kemungkinan korban belum mengetahui saluran pengaduan resmi, tidak segera melaporkan kejadian, atau memilih tidak membuat laporan.

Budi juga mengungkapkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan masih terdapat banyak kasus penipuan transaksi keuangan di kedua wilayah tersebut. Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, tercatat 505 laporan dari Papua Barat dan 528 laporan dari Papua Barat Daya.

Dengan demikian, jumlah laporan penipuan transaksi keuangan dari kedua wilayah mencapai 1.033 laporan.

OJK mengingatkan masyarakat agar segera mengambil tindakan apabila menjadi korban penipuan transaksi keuangan. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk meminta pemblokiran transaksi atau rekening yang berkaitan dengan penipuan.

Setelah itu, korban dianjurkan melaporkan kasus tersebut melalui IASC dengan menyertakan bukti transaksi secara lengkap. Kecepatan pelaporan dinilai penting agar upaya penanganan dan pemblokiran dana dapat dilakukan sesegera mungkin.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban aktivitas keuangan ilegal, OJK meminta masyarakat menerapkan prinsip legal dan logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Prinsip legal berarti masyarakat harus memastikan produk keuangan serta perusahaan atau pihak yang menawarkannya telah memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Masyarakat juga perlu memastikan pihak yang menawarkan produk benar-benar merupakan penyelenggara resmi.

Sementara itu, prinsip logis mengharuskan masyarakat mencermati setiap manfaat, keuntungan, imbal hasil, biaya, serta kemudahan yang ditawarkan. Tawaran yang terlalu menguntungkan, tidak masuk akal, atau memberikan tekanan agar calon korban segera melakukan transaksi perlu diwaspadai.

OJK berharap peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat dapat membantu menekan jumlah korban pinjol ilegal, investasi ilegal, serta berbagai modus penipuan keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Website |  + posts

Arief Nugroho adalah jurnalis dan kontributor di Warta Independen yang meliput berita nasional, politik, dan isu sosial. Ia fokus menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan mudah dipahami.