Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Usai Isu Amplop Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah muncul polemik mengenai amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, saat audiensi di Kementerian Kehutanan. Laporan tersebut telah diterima KPK pada Jumat (3/7) sebagai bentuk pelaporan resmi atas dugaan gratifikasi yang ditolak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan penolakan gratifikasi berupa amplop yang sebelumnya diakui Raja Juli sempat ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan resmi di kantor kementerian. Menurut KPK, dokumen yang telah disampaikan kini memasuki tahap verifikasi dan analisis untuk memastikan seluruh kronologi serta informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung secara terbuka pada 2 Juni 2026 dan diawali melalui surat permohonan resmi dari pemerintah daerah. Setelah pertemuan berakhir, ia mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan tamunya. Merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi. Pengakuan Raja Juli mengenai keberadaan amplop kemudian menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah berjalan.

KPK menegaskan pelaporan penolakan gratifikasi merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski amplop telah dikembalikan, lembaga antirasuah tetap akan menelaah seluruh informasi yang diterima untuk mendukung proses penyidikan perkara yang sedang berlangsung. KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut apabila dibutuhkan dalam proses hukum.

Website |  + posts

Arief Nugroho adalah jurnalis dan kontributor di Warta Independen yang meliput berita nasional, politik, dan isu sosial. Ia fokus menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan mudah dipahami.