Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan tambang telah memiliki izin operasi produksi di wilayah tersebut. Data itu diperoleh setelah pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi terhadap ratusan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy mengatakan evaluasi dilakukan terhadap 239 perusahaan yang mencakup berbagai tahapan dan aktivitas pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi produksi, izin usaha pertambangan (IUP), hingga kegiatan pengangkutan dan penjualan.
“Kita sudah selesai melaksanakan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang, baik untuk tahap eksplorasi, operasi produksi, IUP, hingga pengangkutan dan penjualannya. Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin,” kata Ari di Serang, Jumat.
Perusahaan tambang yang telah mengantongi izin tersebut tersebar di sejumlah wilayah Banten. Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang menjadi daerah dengan jumlah izin operasi produksi terbanyak, sedangkan Kabupaten Pandeglang berada di posisi berikutnya.
Meski telah memiliki legalitas, perusahaan tambang tetap diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan operasional dan lingkungan. Dinas ESDM Banten memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan terus dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Beberapa kewajiban yang menjadi perhatian antara lain penyampaian laporan produksi secara rutin setiap bulan serta pelaksanaan reklamasi tahunan. Perusahaan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
Ari menjelaskan sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Tindakan tersebut dapat dimulai dari teguran pertama, teguran kedua, dan teguran ketiga hingga penghentian sementara kegiatan operasional.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya sesuai temuan Satgas di lapangan,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, Dinas ESDM Banten akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang berizin pada pekan berikutnya. Pertemuan tersebut akan membahas penertiban jam operasional kendaraan tambang agar aturan dipatuhi sejak dari lokasi produksi.
Menurut Ari, pengawasan perlu dilakukan sejak bagian hulu untuk mencegah pelanggaran dalam aktivitas pengangkutan. Apabila ditemukan penerbitan surat jalan kendaraan tambang di luar waktu operasional yang ditentukan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah untuk membuka kembali moratorium perizinan pertambangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha yang selama ini menjalankan aktivitas tanpa izin agar mengurus legalitas secara resmi.
Pembukaan kembali proses perizinan juga dipandang sebagai salah satu upaya menekan pertumbuhan tambang ilegal. Dengan tersedianya jalur legal, pelaku usaha diharapkan tidak memiliki alasan untuk menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Upaya pembinaan terhadap tambang legal tersebut berjalan bersamaan dengan penindakan terhadap aktivitas ilegal. Dinas ESDM Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten sebelumnya telah menutup 33 lokasi tambang ilegal di wilayah tersebut.
