Mendagri: Pembebasan BPHTB untuk MBR Perkuat Sektor Perumahan dan Ekonomi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan sektor perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dalam keterangan resmi saat kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026), Tito menjelaskan bahwa insentif tersebut dirancang untuk mengurangi beban biaya pembangunan rumah sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian yang layak.

BPHTB dan PBG Digratiskan untuk MBR

Melalui kebijakan baru tersebut, tarif BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibebaskan menjadi 0 persen bagi kelompok MBR. Selain itu, pemerintah juga menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Menurut Tito, pengurangan biaya perizinan dan administrasi akan menekan biaya konstruksi yang harus ditanggung pengembang maupun masyarakat, sehingga pembangunan rumah murah dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Dorong Pengembang Bangun Rumah Terjangkau

Pemerintah berharap insentif tersebut menjadi stimulus bagi pengembang untuk meningkatkan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara lebih masif. Dengan biaya pembangunan yang lebih rendah, proyek perumahan dinilai akan semakin menarik untuk dikembangkan, sehingga dapat membantu mengurangi kebutuhan hunian sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor properti.

Tito menambahkan bahwa meningkatnya pembangunan rumah juga akan memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor pendukung, termasuk industri bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga transportasi.

Pemerintah Terbitkan Pedoman bagi Daerah

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan seragam di seluruh Indonesia, pemerintah pusat telah menerbitkan nota kesepahaman (MoU) serta surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dokumen tersebut menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam menerapkan pembebasan tarif BPHTB dan PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas Penghasilan MBR Diperluas

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas maksimal pendapatan yang masuk dalam kategori MBR agar lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut. Untuk masyarakat berstatus lajang, batas penghasilan dinaikkan dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. Sementara di wilayah tertentu, seperti Papua, batas tersebut dapat mencapai Rp10 juta per bulan sesuai kondisi ekonomi setempat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat meningkat secara signifikan. Selain memperluas akses kepemilikan hunian yang layak, insentif tersebut juga diproyeksikan menciptakan efek berganda terhadap perekonomian daerah melalui meningkatnya investasi di sektor perumahan, perputaran transaksi bahan bangunan, serta terbukanya lapangan kerja di berbagai sektor pendukung.

+ posts