Wamendagri Minta Pemda Hindari PHK PPPK di Tengah Tekanan Anggaran

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun menghadapi tekanan anggaran. Menurutnya, setiap daerah perlu lebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa, sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah daerah yang mengaku mengalami kesulitan membiayai gaji PPPK akibat berkurangnya kemampuan fiskal.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian pegawai bukan langkah yang seharusnya menjadi pilihan pertama. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan berbagai upaya pengelolaan anggaran sebelum mempertimbangkan kebijakan yang berpotensi berdampak pada para aparatur.

Pemda Diminta Evaluasi Kondisi Fiskal

Bima Arya menjelaskan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kondisi keuangan yang berbeda sehingga diperlukan pemetaan kapasitas fiskal secara menyeluruh.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kondisi keuangan yang benar-benar darurat, kepala daerah diharapkan segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar dapat ditemukan solusi bersama tanpa mengorbankan kesejahteraan PPPK.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar persoalan anggaran dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Pemerintah juga menilai penyelesaian masalah fiskal harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan Gaji PPPK Sempat Disampaikan di DPR

Isu kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK sebelumnya mengemuka dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, sejumlah kepala daerah menyampaikan tantangan yang dihadapi akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

Beberapa daerah yang menyampaikan kondisi tersebut antara lain Provinsi Maluku Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Para kepala daerah menjelaskan bahwa berkurangnya alokasi dana transfer memberikan tekanan terhadap kemampuan pembiayaan berbagai program, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Menurut informasi yang disampaikan dalam rapat tersebut, penurunan alokasi TKD dibandingkan tahun sebelumnya mencapai hampir 25 persen.

Pemerintah Siapkan Dukungan bagi Daerah Terdampak

Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan pemerintah pusat telah menyiapkan skema tambahan pendanaan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD).

Skema tersebut ditujukan bagi 39 pemerintah daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan fiskal, termasuk daerah yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Melalui dukungan tersebut, pemerintah berharap daerah tetap mampu mempertahankan layanan publik tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai. Bima Arya menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk menghadapi tantangan fiskal yang terjadi saat ini. Dengan koordinasi yang baik, pemerintah optimistis persoalan anggaran dapat diatasi tanpa mengurangi hak para PPPK maupun mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Website |  + posts