Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad, warga negara Palestina yang dideportasi dari Indonesia, bukan merupakan ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril untuk meluruskan berbagai narasi yang menyebut pemerintah Indonesia telah menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina.
“Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Yusril menjelaskan pemerintah telah melakukan verifikasi identitas Abdul Karim melalui komunikasi dengan Duta Besar Palestina di Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan paspor dan dokumen resmi lainnya, Abdul Karim dipastikan merupakan warga sipil yang bergerak di bidang bisnis, bukan tokoh agama maupun aktivis kemanusiaan.
Menurut Yusril, pria berusia 41 tahun tersebut telah tinggal di Indonesia selama sekitar tiga tahun. Selama berada di Indonesia, Abdul Karim diketahui telah menikah dan memiliki anak, serta beberapa kali melakukan perjalanan ke sejumlah negara.
Meski demikian, pemerintah tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Abdul Karim memiliki aktivitas sebagai relawan kemanusiaan atau aktivis yang bertugas di Jalur Gaza.
“Yang bersangkutan bukan ulama maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza sebagaimana opini yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Yusril menambahkan, apabila Abdul Karim benar merupakan seorang ulama, masyarakat Indonesia diperkirakan telah mengenalnya melalui kegiatan dakwah, ceramah, maupun pengajian selama tinggal di Tanah Air.
Abdul Karim sebelumnya diamankan aparat di wilayah Tangerang, Banten, pada 16 Juli 2026 setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice terhadap dirinya. Sehari kemudian, ia dideportasi ke Siprus untuk menjalani proses hukum.
Menurut Yusril, Abdul Karim akan diproses di Pengadilan Siprus karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti yang dimiliki otoritas negara tersebut.
Ia juga menepis isu yang menyebut Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus. Pemerintah Indonesia, lanjut Yusril, telah meminta jaminan resmi kepada Pemerintah Siprus agar tidak melakukan deportasi lanjutan terhadap Abdul Karim ke negara lain.
“Kementerian Luar Negeri RI akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk memperoleh kepastian bahwa tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus,” kata Yusril.
