Pengacara Tersangka Bantah Kasus Penganiayaan di Menteng Dipicu Konflik Bisnis

Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang direktur perusahaan teknologi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka perempuan berinisial USP alias T membantah anggapan bahwa peristiwa yang menjerat kliennya dipicu oleh konflik bisnis antara korban dan pelaku.

Menurut pengacara tersangka, narasi yang berkembang di publik seolah menggambarkan tindak penganiayaan tersebut sebagai buntut perselisihan bisnis di perusahaan yang mereka kelola bersama. Padahal, pihaknya menegaskan hubungan antara korban dan tersangka telah terjalin jauh sebelum keduanya bekerja dalam perusahaan yang sama. Mereka disebut telah saling mengenal sejak masa kuliah dan berteman selama lebih dari satu dekade.

Pernyataan itu disampaikan setelah polisi sebelumnya mengungkap bahwa korban berinisial MHA menjabat sebagai direktur utama, sedangkan USP merupakan komisaris di perusahaan teknologi yang sama. Fakta tersebut memunculkan spekulasi bahwa dugaan penyerangan berkaitan dengan persoalan bisnis internal perusahaan.

Tim kuasa hukum menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga berbagai dugaan motif belum dapat disimpulkan secara final. Mereka menyatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta alat bukti lain untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. Karena itu, tersangka dinilai tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kasus ini sempat disebut sebagai perampokan setelah korban ditemukan mengalami sejumlah luka tusukan di sebuah rumah di kawasan Menteng. Namun hasil penyelidikan kepolisian mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal korban. Polisi menyatakan tidak menemukan indikasi perampokan sebagaimana laporan awal yang sempat muncul.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap tersangka mengaku menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban selama beberapa tahun. Korban disebut kerap membuat tersangka sakit hati dalam hubungan kerja mereka. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang turut melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Aparat juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga berbagai benda yang ditemukan di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Polisi menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap motif serta kronologi yang sebenarnya terjadi dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Website |  + posts