
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya. Di tengah beredarnya isu tersebut, Febrie menegaskan dirinya masih mendapat mandat untuk menuntaskan sejumlah perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, sehingga tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Pernyataan itu disampaikan setelah nama Febrie menjadi sorotan publik menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai posisi Febrie sebagai Jampidsus. Namun, ia menegaskan isu pengunduran diri tersebut tidak benar.
Menurut Febrie, hingga saat ini dirinya masih menjalankan amanah yang diberikan pimpinan untuk menyelesaikan berbagai perkara strategis yang menjadi prioritas Kejaksaan Agung. Ia menyatakan tetap fokus pada penegakan hukum dan tidak ingin terpengaruh oleh berbagai informasi yang berkembang di luar proses hukum. Baginya, penyelesaian perkara korupsi tetap menjadi tanggung jawab yang harus dituntaskan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Agung memang tengah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar yang menjadi perhatian publik. Di sisi lain, Polri juga melakukan pengembangan penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan penyitaan aset dalam jumlah besar. Situasi tersebut memunculkan beragam spekulasi di ruang publik, termasuk isu mengenai pergantian maupun pengunduran diri pejabat penegak hukum. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menunjukkan adanya perubahan jabatan Jampidsus.
Febrie mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam menjalankan tugas. Menurutnya, berbagai perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung akan terus diproses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi isu-isu yang berkembang di luar proses penyidikan.
Kejaksaan Agung juga memastikan agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan sesuai rencana. Febrie menegaskan dirinya masih aktif memimpin penanganan perkara dan belum menerima arahan apa pun terkait pengunduran diri dari jabatan. Ia menyatakan akan terus menjalankan tugas hingga seluruh perkara yang menjadi tanggung jawabnya dapat diselesaikan sesuai mandat yang diberikan pimpinan.
