RI Teken Konvensi Siber Pertama di Bawah PBB

Indonesia resmi menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kejahatan Siber dalam rangka memperkuat kerja sama internasional menghadapi kejahatan digital lintas negara. Penandatanganan dilakukan Menteri Luar Negeri Sugiono di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Kamis waktu setempat.

Konvensi tersebut menjadi instrumen internasional pertama di bawah kerangka PBB yang secara khusus mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber. Kesepakatan ini juga menjadi dasar bagi negara-negara untuk memperkuat kerja sama dalam menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang melintasi batas wilayah.

Menlu Sugiono mengatakan keikutsertaan Indonesia memiliki arti penting bagi penguatan sistem hukum dan penegakan hukum nasional di bidang siber. Menurutnya, konvensi tersebut dapat membantu Indonesia memperkuat upaya pencegahan sekaligus kriminalisasi tindak pidana siber.

“Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional,” ujar Sugiono dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Jumat.

Ia menambahkan, konvensi tersebut juga dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk memperluas kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan siber. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain penipuan daring, perjudian daring, hingga pornografi anak.

Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia bergabung dengan 90 pihak lainnya yang telah menandatangani Konvensi Siber. Dari jumlah tersebut, tiga pihak disebut telah menyelesaikan proses ratifikasi.

Indonesia sendiri telah terlibat aktif dalam proses perundingan konvensi sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019. Peran Indonesia dilakukan baik sebagai negosiator maupun melalui posisi rapporteur yang dijalankan Perwakilan RI di Wina, Austria.

Konvensi tersebut kemudian diadopsi pada 24 Desember 2024 setelah melalui proses perundingan di tingkat internasional. Pemerintah Indonesia selanjutnya akan mempersiapkan proses ratifikasi serta berbagai langkah yang diperlukan agar ketentuan konvensi dapat diterapkan dalam kerangka hukum nasional.

Dalam ketentuannya, Konvensi Siber akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40.

Penandatanganan konvensi berlangsung di tengah kehadiran Indonesia dalam rangkaian Sidang ke-81 Majelis Umum PBB 2026. Sugiono menjadi kepala delegasi Indonesia dalam agenda tersebut dan telah berada di New York sejak Senin untuk mengikuti sejumlah pertemuan tingkat tinggi.

Selain agenda penandatanganan Konvensi Siber, Sugiono dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia dalam sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB pada Sabtu malam waktu setempat.

Keikutsertaan Indonesia dalam konvensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi internasional dalam menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi. Kerja sama lintas negara dinilai penting karena pelaku, korban, infrastruktur digital, dan aliran data dalam kejahatan siber dapat berada di yurisdiksi yang berbeda.

Website |  + posts

Aldi Kurniawan adalah penulis dan kontributor di Warta Independen yang fokus pada berita teknologi, bisnis, dan tren digital. Ia berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami oleh pembaca.