Foto e-KTP Tidak Bisa Diganti Sembarangan, Ini Syaratnya

Foto pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan bagian dari data identitas resmi yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Karena itu, penggantian foto tidak dapat dilakukan hanya karena pemilik kartu merasa foto lama kurang menarik atau ingin memperbarui penampilan.

Dukcapil memberikan kesempatan penggantian foto apabila terdapat perubahan fisik yang bersifat permanen atau signifikan. Kondisi tersebut dapat terjadi akibat kecelakaan, tindakan medis, operasi tertentu, atau perubahan penampilan yang memengaruhi identifikasi wajah.

Selain itu, warga yang memutuskan mengenakan hijab setelah perekaman sebelumnya juga dapat mengajukan permohonan penggantian foto. Penggantian juga diperbolehkan apabila kondisi fisik e-KTP rusak, terkelupas, atau foto pada kartu sudah buram sehingga menyulitkan proses identifikasi.

Untuk mengurus pergantian foto, masyarakat tidak diwajibkan membawa surat pengantar dari RT maupun RW. Pemohon cukup mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain e-KTP lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung apabila perubahan foto berkaitan dengan kondisi medis atau perubahan fisik tertentu. Dokumen tambahan seperti surat keterangan dokter dapat diminta sesuai kebutuhan verifikasi.

Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan informasi yang tercatat dalam sistem kependudukan. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk menjalani perekaman ulang biometrik dan pengambilan foto terbaru.

Tahap berikutnya adalah proses pencetakan kartu baru yang memuat foto terkini sesuai hasil perekaman. Setelah seluruh proses selesai, e-KTP baru dapat diterbitkan dan digunakan sebagai identitas resmi pengganti kartu sebelumnya.

Dukcapil juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondisi fisik e-KTP agar tidak rusak serta memastikan data identitas tetap sesuai dengan kondisi terkini apabila terjadi perubahan yang berpengaruh pada identifikasi.

Penggantian foto e-KTP hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang diakui dalam ketentuan administrasi kependudukan. Dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur di kantor Dukcapil, masyarakat dapat mengajukan pembaruan foto secara resmi tanpa memerlukan surat pengantar RT atau RW.

Website |  + posts