Polda Metro Pastikan Alphard Viral di Bundaran HI Milik Warga Sipil

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa Toyota Alphard yang menjadi sorotan publik setelah melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan merupakan kendaraan milik anggota kepolisian. Kendaraan tersebut diketahui dimiliki oleh seorang warga sipil dan hanya dipinjam oleh salah satu anggota Polri yang terlibat dalam insiden tersebut.

Penegasan itu disampaikan setelah beredarnya berbagai spekulasi mengenai status kepemilikan mobil mewah yang viral karena menerobos zebra cross dan memicu adu argumen dengan petugas keamanan di lokasi kejadian. Kepolisian menyatakan hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut bukan aset institusi maupun milik pejabat kepolisian.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa anggota Polri yang berada di dalam kendaraan hanya meminjam mobil tersebut dari rekannya yang berinisial DD alias A. Menurutnya, pemilik kendaraan saat ini merupakan warga sipil dan tidak memiliki hubungan sebagai anggota Polri maupun pejabat pemerintah.

Status Kepemilikan Belum Beralih Nama

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut sebelumnya dimiliki oleh seorang dokter berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, mobil itu telah dijual kepada DD yang kemudian menjadi pemilik baru.

Meski transaksi jual beli telah dilakukan, proses balik nama kendaraan belum pernah diselesaikan. Setelah penjualan berlangsung, pemilik lama telah mengajukan pemblokiran status kepemilikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, sehingga identitasnya tidak lagi berkaitan dengan kewajiban administrasi kendaraan tersebut.

Karena belum dilakukan balik nama, pemilik baru tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses tersebut mensyaratkan dokumen identitas pemilik lama, sementara status kepemilikan sebelumnya telah diblokir.

Pajak Menunggak dan Gunakan Pelat Nomor Palsu

Selain persoalan administrasi, kepolisian juga menemukan bahwa kendaraan tersebut telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak Oktober 2023.

Saat diperiksa, Toyota Alphard tersebut diketahui menggunakan pelat nomor D-2828-HQ, padahal nomor registrasi yang sebenarnya tercatat sebagai B-97-ELI. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai menjadi salah satu temuan dalam penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa seluruh kewajiban administrasi, termasuk proses balik nama, pembayaran pajak, serta pelunasan denda, menjadi tanggung jawab pemilik yang saat ini menguasai kendaraan tersebut. Ia juga menekankan bahwa pemilik lama tidak lagi memiliki kewajiban karena status kepemilikannya telah diblokir secara resmi.

Tiga Anggota Polri Jalani Proses Kode Etik

Sementara itu, Polda Jawa Barat memastikan proses pemeriksaan terhadap tiga anggotanya yang terkait dengan peristiwa tersebut masih berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan ketiga personel telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan bukti yang cukup bahwa mereka diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Proses penegakan kode etik tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme internal Polri untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar segera menyelesaikan administrasi kepemilikan dan memenuhi kewajiban perpajakan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

+ posts