China memperketat ketentuan terkait perjalanan keluar dan masuk wilayah negaranya sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan sekaligus melindungi hak para pelaku perjalanan. Kebijakan tersebut mencakup aturan bagi warga negara China maupun warga negara asing yang melakukan perjalanan lintas batas.
Dewan Negara China menyatakan regulasi tersebut dirancang untuk melindungi hak-hak sah orang yang masuk dan keluar dari wilayah China. Pada saat yang sama, aturan itu ditujukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, serta kepentingan pembangunan nasional.
Sebagai bagian dari penerapan kebijakan baru, otoritas China akan mengeluarkan peringatan risiko perjalanan untuk negara-negara tertentu. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat sebelum melakukan perjalanan internasional.
Aturan baru juga mengatur pembatasan perjalanan bagi warga negara China dalam kondisi tertentu. Warga yang melakukan tindak pidana di luar negeri atau melanggar ketentuan pengendalian ekspor dapat dikenai larangan meninggalkan China untuk periode enam bulan hingga tiga tahun.
Ketentuan berbeda berlaku bagi warga negara asing. Mereka yang memberikan informasi palsu ketika mengajukan visa atau saat menjalani pemeriksaan di perbatasan dapat dikenai larangan memasuki wilayah China selama satu hingga lima tahun.
Langkah tersebut memperkuat mekanisme pemeriksaan terhadap informasi yang diberikan pelaku perjalanan dalam proses visa maupun pemeriksaan perbatasan. Otoritas dapat menjadikan pelanggaran tersebut sebagai dasar untuk membatasi akses masuk ke negara tersebut.
Selain mengatur pelaku perjalanan, China juga memperketat ketentuan terhadap pihak perantara yang membantu proses perjalanan. Perusahaan atau pihak yang menjalankan aktivitas perantara perjalanan diwajibkan melakukan pendaftaran secara resmi.
Pihak perantara yang terlibat dalam kegiatan ilegal dapat dikenai sanksi berupa denda. Besaran denda yang disebutkan dalam aturan berkisar antara 750 dolar AS hingga 7.500 dolar AS, atau sekitar Rp13,2 juta sampai Rp132,5 juta.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah China menempatkan pengawasan perjalanan internasional dalam kerangka perlindungan keamanan nasional sekaligus penegakan aturan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses keluar-masuk negara.
Reza Hidayat adalah penulis dan kontributor di Warta Independen yang meliput berita teknologi, bisnis, dan perkembangan digital. Ia fokus menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca.
