Bambang Pacul Sebut Papua Jadi Tanggung Jawab Wapres karena Status Otonomi Khusus

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai penanganan berbagai persoalan di Papua, termasuk situasi keamanan yang belakangan menjadi perhatian publik, merupakan bagian dari tanggung jawab Wakil Presiden. Pernyataan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menempatkan Wakil Presiden sebagai ketua badan khusus percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

Bambang Pacul menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi perkembangan situasi di Papua yang sempat memanas, termasuk insiden yang menyebabkan seorang ibu hamil meninggal dunia akibat terkena peluru nyasar. Menurutnya, status Papua sebagai daerah otonomi khusus membuat mekanisme penanganannya memiliki pengaturan tersendiri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak muncul karena pertimbangan politik, melainkan merupakan amanat undang-undang.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa masyarakat sebaiknya memahami pembagian tugas yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan Papua. Karena kekhususan yang dimiliki wilayah tersebut, berbagai persoalan strategis dinilai lebih tepat dikaitkan dengan peran Wakil Presiden sebagai pihak yang memimpin badan khusus yang menangani percepatan pembangunan Papua. Bambang juga mengingatkan agar berbagai peristiwa di Papua tidak langsung memunculkan komentar yang berpotensi memicu perdebatan yang tidak produktif.

Ketentuan mengenai peran Wakil Presiden dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 yang membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Dalam aturan tersebut, Wakil Presiden bertindak sebagai ketua badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengoordinasikan percepatan pembangunan di Papua.

Bambang menegaskan pernyataannya bukan dimaksudkan untuk meminta Wakil Presiden lebih aktif dibanding pihak lain, melainkan mengingatkan bahwa pembagian kewenangan tersebut memang telah diatur dalam regulasi. Karena itu, menurutnya, berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan Otonomi Khusus Papua semestinya mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Pernyataan tersebut kembali menyoroti pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua yang selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat koordinasi penanganan berbagai persoalan di wilayah paling timur Indonesia. Pemerintah terus menempatkan Papua sebagai salah satu daerah prioritas melalui pendekatan pembangunan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan khusus wilayah tersebut.

+ posts