Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kesiapannya mendampingi masyarakat miskin yang belum memperoleh kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan.
Kepala Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung, Suherman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna mencari solusi bagi warga yang mengalami kendala memperoleh perlindungan kesehatan dari pemerintah.
Koordinasi tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai ribuan warga miskin yang tidak lagi menerima bantuan pembayaran iuran JKN dari pemerintah daerah. Menurut Suherman, persoalan tersebut perlu segera ditangani agar masyarakat yang berhak tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Pangkalpinang hingga Juli 2026, sebanyak 1.562.951 penduduk di Kepulauan Bangka Belitung telah terdaftar sebagai peserta JKN. Dari jumlah tersebut, tingkat kepesertaan aktif mencapai 83,77 persen, atau sekitar 1,3 juta jiwa yang masih memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Hasil koordinasi antara KemenHAM dan BPJS Kesehatan menunjukkan masih terdapat tantangan dalam ketepatan penyaluran bantuan iuran. Karena itu, pembaruan dan validasi data penerima dinilai penting agar masyarakat miskin maupun kelompok tidak mampu tetap memperoleh manfaat program sesuai ketentuan.
Suherman menegaskan bahwa warga yang memenuhi persyaratan berhak menjadi peserta JKN melalui skema PBI, di mana seluruh iuran kepesertaan ditanggung oleh pemerintah. Ia menilai akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan bagian dari hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi.
Untuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala administrasi maupun proses kepesertaan, Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan pendampingan. Setiap laporan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Suherman, kehadiran layanan pendampingan tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap program JKN sekaligus memastikan seluruh warga, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Citra Anggraini adalah penulis dan editor di Warta Independen yang fokus pada gaya hidup, budaya, dan tren digital. Ia berkomitmen menghadirkan konten yang informatif, menarik, dan relevan bagi pembaca modern.
