
Polri mengungkap rincian terbaru barang bukti yang disita dari rangkaian penggeledahan terkait tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Barang yang diamankan mencakup uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, puluhan kilogram emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, hingga sejumlah aset lain yang kini didalami penyidik.
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Penyidikan berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara, kasus yang melibatkan PT Asabri, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sejahtera kepada PT Krakatau National Industrial.
Dari rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan. Polisi juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa untuk diperiksa guna menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta kemungkinan hubungannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidik turut mengamankan berbagai dokumen transaksi dan administrasi, perangkat elektronik, buku tabungan, bukti kepemilikan aset, hingga barang pribadi yang dinilai berpotensi memiliki nilai pembuktian. Seluruh temuan akan dianalisis secara terpisah sesuai perkara yang berkaitan karena penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga kasus berbeda.
Rangkaian penggeledahan sebelumnya menyasar kantor perusahaan, rumah, apartemen, kafe, tempat penukaran uang, dan sejumlah bangunan lain. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah di Sentul, yang kepemilikannya masih didalami polisi.
Polri belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam tiga perkara tersebut. Penyidik masih memeriksa saksi, mencocokkan dokumen, menelusuri transaksi keuangan, dan mengidentifikasi hubungan antara aset yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana.
Pengusutan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Polisi menyatakan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan diumumkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai mencukupi.
