LUBUKLINGGAU, WI – Warga Jln maluku RT 05 No 34 Kelurahan Jawa kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, M. Syah Rahman alias Mamat (26) ditangkap Polsek Lubuklinggau Utara lantaran diduga kuat pengedar sabu-sabu.
Pria yang mengaku Mahasiswa ini diringkus sesaat dirinya tengah berada disalah satu satu kamar hotel. Dari hasil pengeledaan, petugas mengamankan sebungkus rokok yang berada disaku celana bagian depan. Ketika di bongkar berisikan 16 paket shabu klip kristal putih sabu-sabu seberat 3,32 gram.
Akibat ulahnya, tersangka dan Barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna mempertangung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Aksi pelaku ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat mencurigai gerak-gerak pelaku, selajutnya kerap jalankan aksi mengedarkan narkoba.
Setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak melakukan transaksi di sebuah lokasi, petugas unit reskrim bergerak langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Diketahui pelaku mengujung sebuah hotel dan masuk dalam sebuah kamar. Petugas pun, telah lakukan pengintaian dan langsung lakukan pengerbekan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pengerbakan, petugas mendapati pelaku seorang diri. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, alhasil petugas temukan BB sabu-sabu, sesuai dengan informasi didapat.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik membenarkan adanya penangkapan terhadap pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
“Dari hasil pengeledaan, petugas temukan BB belasan paket klip sabu dari saku celana pelaku yang disimpan dalam sebuah kotak rokok gudang garam”, terangnya.
“Pelaku sudah lama menjadi target operandi, hanya saja ketika di interogasi pelaku berdali BB sabu bukan miliknya, melainkan milik Ari Anto alias Ari bolot alias Uda Bolot yang dititipkan kepadanya untuk dijual. Selanjutnya hasil penjualan disetorkan kembali,”terang Kapolsek.
Adapun barang bukti turut diamankan diantaranya, belasan paket sabu, handphone Oppo F1 F warna Rose Gold dan dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 400.000,- diduga hasil penjualan.
Pelaku beserta barang bukti sekarang sudah diamankan dan diserahkan langsung ke Satnarkoba Polres Lubuklinggau guna untuk penyidikan lebih lanjut. (Nurul/Rudi)