MURATARA, WI – Salah satu pelaku komplotan begal inisial JN ( 37) Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus petugas kepolisian yang melakukan patroli hunting dan undercover, Selasa, (17/04/2018) sekitar pukul 18.45 Wib.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang berusaha membegal petugas, Rabu (18/4/2018).
Dikatakan, pelaku begal yang kerap kali meresahkan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Desa Karang Waru, Kecamatan Rupit, berhasil diringkus bermula saat akan membegal anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover) mengendarai sepeda motor menggunakan helm bergerak dari arah Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu menuju Kecamatan Rupit.
“Setibanya di TKP di jalinsum Desa Karang Waru, sepeda motor dikendarai dua anggota berboncengan dikejar dari belakang dan dipepet oleh pelaku”, urainya.
Setelah dekat, lanjutnya, salah seorang pelaku berteriak memerintahkan anggota untuk menghentikan laju kendaraannya sembari mengatakan “hoi minggir” sambil mengacungkan sebilah sajam jenis parang.
Merasa terancam, anggota melepaskan tembakan peringatan. Mengetahui yang akan dibegalnya adalah polisi, pelaku pun berlari ke arah semak-semak dan meninggalkan sepeda motornya.
Saat berada disemak semak, rupanya kedua pelaku melakukan perlawanan dan balas menyerang anggota menggunakan senjata api rakitan laras pendek”, terangnya.
Beruntung anggota yang mengawasi pergerakan pelaku lainnya dengan sigap berputar balik arah menggunakan dua unit sepeda motor dan mengetahui aksi pelaku yang melakukan perlawanan, sehingga anggota langsung melepaskan tembakan kearah keduanya.
Akhirnya JN tersungkur di semak-semak dan mengalami beberapa luka tembak, JN langsung dievakuasi ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau guna mengobati luka lukanya. Sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dengan kondisi terluka.
“Sebelumnya telah diberikan kesempatan kepada para pelaku untuk bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya,namun diingkari dan berupaya membegal anggota polisi, ya ditindak tegas sesuai perintah Kapolda”, katanya.
Turut diamankan barang bukti berupa sepucuk Senpira laras pendek, sebilah parang serta satu unit sepeda motor honda revo.
Dikatakan, diketahui sejak Februari hingga Maret 2018, setidaknya sudah tercatat empat laporan yang masuk di Polsek Rupit terkait kejahatan diduga dilakukan pelaku JN dan komplotannya. (Nurul)