Masa Pendaftaran PPK Mura Tidak Diperpanjang

Syarifuddin, Komisioner KPU Musirawas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat

MUSI RAWAS, WI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, memastikan pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melebihi target minimal sebagaimana ketentuannya.

Jumlah pendaftar kita disetiap kecamatan di atas 10 orang, atau dua kali dari jumlah yang dibutuhkan. Maka KPU Kabupaten Mura Musirawas diharuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.  Kita tinggal mempersiapkan tahap selanjutnya,” terang Syarifudin, Komisioner KPU Kabupaten Mura divisi sosialisasi dan parmas.

 “Kita berharap juga partisipasi masyarakat akan meningkat pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini, keyakinan kita cukup beralasan kalau melihat dari atusiasme masyarakat ikut seleksi PPK ini,” jelasnya.

Dikatakan, dengan jumlah pendaftar yang melebihi batas minimal maka pihaknya bisa leluasa dan lebih selektif dalam menilai, merekrut calon penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan. Jika ada pendaftar yang tidak memenuhi syarat maupun standar penilaian, tentu bisa dinyatakan gugur dan hal tersebut tidak akan memengaruhi proses rekrutmen tang berjalan.

”Kita mempersilahkan masyarakat memberikan dan menyampaikan tanggapan dan Informasi terkait dengqn calon PPK ini, tanggapan dan informasi yang masuk akan diklarifikasi,” tegasnya

Sebagaimana data bahwa rincian pendaftar PPK yang sudah mengembalikan berkas pendaftaran, yakni untuk Kecamatan Muara Beliti 26 orang , Tiang Pumpung Kepungut (TPK) 33 orang, Jayaloka 16 orang, Sukakarya 12 orang. Lalu, di Kecamatan BTS Ulu 22 orang, Muara Kelingi 35 orang, Muara Lakitan 28 orang, Tugumulyo 23 orang, STL Ulu Terawas 22 orang, Selangit 34 orang, Sumber Harta 23 orang, Purwodadi 11 orang dan Megang Sakti 21 orang, total sudah ada 326 orang. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *