MUSIRAWAS, WI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas dan Satuan Polisi Brigade Mobil (Sat-Brimob) Den B Pelopor Polda Sumsel, berhasil memutus jaringan peredaran narkoba antar Provinsi.
Tim Gabungan ini berhasil menangkap Pria asal Medan, Sumatara Utara (Sumut), As (45), di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya didepan SPBU Bukit Beton, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, pada Minggu (29/4/2018) malam, sekitar pukul 23.30 Wib.
Dalam keterangan press rilis yang digelar di Muara Beliti, Senin (30/4/2018) siang, Kepala BNNK Musi Rawas, Hendra Amoer menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku As bermula dari hasil informasi warga, sekaligus pengembangan dari penyelidikan dilakukan personil bratas BNN bekordinasi dengan personil Brimob Den B Pelopor.
Setelah menyelidiki kebenaran informasi, Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Detasement (Kaden) AKBP Eko Yudi Karyoto, mengelar giat Razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya didepan SPBU Bukit Beton.
“Saat melakukan razia Personil menyebar dan melakukan pengeledaan setiap kendaraan roda empat. Dalam kurun waktu setengah jam razia dilakukan, petugas menghentikan Bis Kota antar Provinsi Jurusan Jakarta-Medan dan melakukan pengeladahan satu persatu terhadap penumpang”, kata Hendra Amoer.
Dilanjutkannya, Dari pengeledahan itu, alhasil petugas menemukan bungkusan plastik klip yang didalamnya berisi pil berwarna merah berlogo S di tempat duduk pelaku.
Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Kantor BNNK Musi Rawas dan ditahan di Sel tahanan gunag pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan mempertangung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, turut juga diamankan Barang Bukti (BB) 500 butir pil berwana merah logo S yang diduga kuat Narkoba jenis Ekstasi, uang tunai lima lembar pecahan seratus ribu dan tiga buah Handphone”, imbuhnya.
Dilanjutkannya, dari pengakuan pelaku, narkoba jenis ektasi ini dibawanya dari Aceh atas titipan salah seorang, pelaku mendapat uang jalan alias upah mengatarkan Barang Bukti (BB),
Dengan tertangkapnya pelaku kurir ini, maka pelaku ini kita pastikan jaringan pengedar antar Provinsi Kota Aceh dan Sumsel, peredaran narkoba ini diduga dikendalikan Lapas Narkotika kelas II A Muara Beliti,” terangnya.
“Tersangka AS kita kenakan Pasal 112 pasal 114 ayat jo pasal 113 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009”, tegas Kepala BNNK Musi Rawas.
Dikatakan, menindak lanjuti Intruksi BNNP Sumsel, kita bersama berkodinasi Kaden Brimob AKBP Eko, setelah kurang lebih sepekan, kita lakukan penyelidikan”, katanya.
Dengan cara mengelar giat razia kendaraan jalinsum, lanjut Hendra Amoer. kita berhasil menangkap kuris dan mengamankan 500 butir narkoba jenis ektasi yang diketahui berasal dari Aceh”, Jelas Kepala BNNK Musi Rawas.
“Karena BB ekstasi dari aceh, melintasi wilayah kita, maka tersangka ini kita patikan jaringan pengedar antar Provinsi Kota Aceh dan Sumsel”, katanya. (Nurul)