Tak Berkategori  

Koalisi Trisula Geruduk Ke Kejaksaan Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, WI – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan koalisi Trisula gelar aksi demo ke Kejaksaan negeri Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (03/05/2019).

KoalisiTrisula ini diantaranya, Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD-JPKP) Kabupaten Musi Rawas. Forum Peduli Pendidikan Anti Narkoba (FPPAN), dan Yayasan Pucuk yang bergerak di bidang Regulasi dan Kebijakan Anggaran.

Aksinya yang kedua kalinya ini, Trisula menyoroti persoalan yang ada di lembaga Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, diduga tebang pilih pengusutan kasus.

Koordinasi Aksi ketua Yayasan Pucuk, Effendi, dalam orasinya mengungkapkan tiga tuntutan aksi diantaranya, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dimana dalam pandangan Trisula bahwa kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada saat ini tidak becus dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Menindaklanjuti aksi demo koalisi Trisula beberapa bulan lalu, yaitu mengenai surat intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS / 001/A/JA/10/2015 tentang pembentukan dan pelaksanaan tugas Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah Pusat dan Daerah (TP4D) dalam hal ini Trisula meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengevaluasi kinerja TP4D pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Lanjutnya, terhitung setelah melakukan MoU atau perjanjian kerjasama pada tiga wilayah, yakni Kota Lubuklingau, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Hal ini disampaikan bahwa terindikasi dan diduga TP4D Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menerima suap fee atau persentase yang masuk dalam MoU antara pemerintah daerah dengan TP4D.

Trisula juga meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengacu pada UU No 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada bagian kedua pasal 13 untuk melakukan pemecatan tidak hormat kepada oknum jaksa yang ada di kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang terindikasi berkolusi dan menerima suap dari oknum yang berperkara.

“Kami meminta penjelasan terkait hilangnya surat laporan kami terkait kasus dugaan pungli oknum dinas Perizinan kabupaten Mura,” pungkapnya.

Menanggapi itu, Kejari Lubuklinggau, Zaraida, melalui Kasi Intel, Adi Wirabakti mengatakan jika dirinya menemui pengunjukrasa dikarenakan ibu Kejari tidak berada ditempat, karena ada urusan di Palembang.

“Berkas laporan dugaan pungli oknum dinas Perizinan Kabupaten Mura tidak hilang, berkas itu ada, dan sekarang sedang kita tindaklanjuti”, katanya.

Mengenai kegiatan yang akan dilaporkan, maka pihaknya mempersilahkan dan siap menerima laporan serta siap menindaklanjutinya.” Pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *