LUBUKLINGGAU, WI – Warga Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, FA (35) yang merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau.
Diktehui, FA merupakan staf di bagian Umum Kota Lubuklinggau diringkus BNN Lubuklinggau bersama temannya SY sepulang dirinya membeli narkoba jenis sabu, Selasa (8/5), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho melalui Kasi Pemberantasan AKP Sukirman saat dikonfirmasi media membenarkan telah mengamankan FA dan SY.
“Mereka ditangkap saat baru pulang dari membeli narkoba,”kata Sukirman, Kamis (9/5).
Dari tangan keduanya, kita menemukan BB narkoba, satu klip kecil yang diduga sabu, yang ditemukan dari celana pendek jenis boxernya milik pelaku.
Guna proses lebih lanjut, keduanya digelandang ke kantor, guna proses penyelidikan. Sementara FA mengaku menggunakan narkoba sudah sejak lama dan bertahun tahun.
Namun meskipun memakai narkoba, ia mengaku bukanlah seorang bandar, melainkan hanya seorang pemakai biasa.
“Membeli narkoba bukan untuk dijual, namun untuk konsumsi pribadi saja dan tidak lebih dari itu “ paparnya. (Fik)