Tak Berkategori  

DidugaSetubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda Diringkus Polisi

MUSIRAWAS, WI – Mekar (14), Bukan nama sebenarnya warga Desa Suko Warno, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, diduga disetubuhi dua pelaku secara bergiliran.

Korban disetubuhi kedua pelaku dalam dalam keadaan terpengaruh narkotika, karena sebelumnya korban dicekoki narkotika jenis sabu oleh kedua pelaku. akibat peristiwa dialaminya, korban mengalami trauma, ketakutan dan sakit pada bagian alat kelaminnya.

Kedua pelaku pemerkosaan terhadap Mekar yaitu, DP (17) warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya dan Agus Hidayat (23), warga Desa Darmasakti Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Selain diperkosa, kedua pelaku juga melakukan penyekapan terhadap korban.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas, setelah berhasil diringkus anggota Polres Musi Rawas di sebuah lokasi yang juga diduga tempat kedua pelaku melakukan penyekapan terhadap korban, Selasa (03/04).

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.

Dikatakan Kapolres, saat penangkapan terhadap kedua pelaku, AY sedang bersama dengan kedua pelaku di sebuah kosan di kawasan Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau.

Diceritakan, peristiwa pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu terjadi beruntun setiap hari secara bergiliran sejak 30 Maret hingga 1 April 2018.

Pencabulan pertama kali dilakukan Agus, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, dan pukul 07.00 Wib, 30 Maret 2018.

Setelah Agus puas mencabuli korban, giliran DP dihari dan tempat yang sama mencabuli korban sekira pukul 18.00 Wib, di rumah proyek Desa Sukamulya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 Wib dan 13.00 Wib (31/03), kedua pelaku kembali melakukan pencabulan secara bergiliran terhadap korban di rumah warga bernama Hendri di Desa Sukamulya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.

Dan selanjutnya pada (01/04), korban kembali dicabuli oleh kedua pelaku sekira pukul 14.00 wib dan pukul 16.00 Wib di rumah Agung.

Kasus pemerkosaan disertai penyekapan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah orang tua korban, Slamet Utomo (46) yang mencari keberadaan anaknya karena selama empat hari tidak pulang ke rumah.

Setelah mendapat informasi keberadaan anaknya dibawa oleh DP dan Agus ke kota Lubuklinggau, pihak keluarga dan orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada Polres Mura.Mendapat laporan dari orang tua korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan,AY diperkosa secara bergantian  dibawah pengaruh obat terlarang jenis sabu, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat atas peristiwa itu. (Nurul Ilmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *