Tak Berkategori  

BLU-SPAM Muara Beliti Sesuaikan Tarif Air Minum

MUSIRAWAS, WI – Dinas Pekerja Umum (PU) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (CKTR&P) melalui Badan Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum (BLU-SPAM) Muara Beliti, lakukan penyesuaian tarif air minum dan jasa-jasa lainnya.

Kepala Dinas PU CKTR&P, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, Ristanto Wahyudi melalui Pelaksana Tugas (PLT) BLU-SPAM, Agus Hilman diruang kerjanya menjelaskan, perlunya dilakukan penyesuaian tarif air minum dan jasa lainnya mengingat beban biaya yang begitu tinggi,Senin (9/4/2018).

Penyesuaian tarif dilakukan karena harga barang dan jasa yang kian meningkat, seperti kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tarif listrik. Kalau penyesuaian tarif tidak dilakukan, maka dikhawatirkan tidak bisa operasi, karena BLU SPAM ini adalah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Dijelaskan, jasa lainnya seperti sambungan rumah, biaya penyambungan dan mutasi atau balik nama.

“BLUD Penerimaan itulah yang dipergunakan untuk biaya operasional, sebab BLUD tidak bersifat bisnis yang mengutamakan keuntungan. Penyesuaian tarif ini karena beban semakin berat ”, katanya.

Dari penerimaan, dipergunakan juga untuk dilakukan pemeliharaan, seperti penyumbatan di Kecamatan Terawas. Selain itu, juga dilakukan perbaikan pada pipa transmisi yang sudah pecah di Kecamatan Selangit dan Tugu Mulyo”, terangnya.

“Ketika kerusakan tidak begitu parah, maka kita perdayakan staf untuk memperbaiki. Tetapi ketika kerusakan cukup parah yang tidak bisa diperbaiki oleh staf, seperti kerusakan pada mesin produksi, maka kita pakai jasa ahli yang didatangkan untuk memperbaikinya.

“Jasa ahli yang didatangkan harus dibayar melalui penerimaan”, jelasnya.

Penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas, Nomor 31 Tahun 2018, tentang penyesuaian tarif air minum. Pemberlakukannya, pemakaian bulan April, dibayar bula Mei”, terang Agus Hilman

Perlunya penyesuaian taif ini dilakukan karena dari tahun 2008 hingga 2018, tarif air minum belum pernah dilakukan penyesuaian.

“Selama ini, tarif air minum per meter kubik atau per seribu liter 1.245 rupiah, sekarang menjadi 1.620 rupiah”, terangnya

Selain itu pihaknya juga menerapkan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan per rekening sebesar 5 ribu rupiah, dirinya juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu. (Nurul Ilmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *