MURATARA, WI – Redis Fanbher (34) diringkus Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (19/3/2018) sekitar pukul 20.30 Wib atas dugaan dugaan terlibat kasus narkoba,
Pelaku saat tangkap berusaha melakukan perlawanan dengan berusaha menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan jenis pistol kaliber 8,5. Namun petugas sigap dan memberikan tembakan peringatan, namun peringatan itu tidak diindahkan pelaku, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas dikaki kanan tersangka.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap di jalan umum Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu,” terang Kapolres saat menggelar press confreanse di Mapolres Musi Rawas, Selasa (20/3/2018).
Menindaklanjuti informasi itu, ungkapnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyamaran seolah olah sebagai pembeli narkoba, lalu disepakati tempat transaksi di TKP.
Namun saat akan diringkus dan digeledah, pelaku melawan dan mencabut pistol yang terselip dipinggangnya dan berusaha menembak petugas.
Melihat gerak gerik pelaku, petugas langsung melepaskan tembakan peringatan agar pelaku menyerah, namun tersangka malah melawan.
“Akhirnya petugas mengarahkan tembakan ke kaki sebelah kanan pelaku,” jelas Kapolres.
Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas mengeledah dibadan pelaku dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 8,11 gram.
Pelaku beserta barang bukti berikut senpira kaliber 8,5 saat ini diamankan di Mapores Musi Rawas.
Dikatakan Kapolres, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Nurul Ilmi)