LUBUKLINGGAU, WI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) resmi tetapkan Tiga (Paslon) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau.
Penetapan Paslon melalui Pleno terbuka ini digelar di Kantor KPU Kota Lubuklinggau, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, juga dihadiri semua komisioner KPU, Panwaslu, Pasangan Calon dan pengurus Partai pengusung, Senin (12/02/2018).
Ketiga Paslon ini diantaranya, H. Toyeb Rakembang berpasangan dengan H. Sopian (TOS) melalui jalur independen atau perseorangan didukung 17.701 KTP dukungan memenuhi syarat.
Pasangan Rutam Effendi dan Riezky Aprilia atau RR diusung Partai Partai pemenang pemilu PDI Perjuangan yang memiliki 4 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki 2 kursi.
Sementara pasangan H. SN Prana Putra Sohe dan H. Sulaiman Kohar diusung 9 (sembilan) Partai Politik dan 1 (satu) Partai Pendukung, diantaranya, Partai Golkar 6 kursi, PKB 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Demokrat 4 kursi, PBB 2 kursi, Hanura 1 kursi, Nasdem 2 kursi, PKS 2 kursi, dengan total 24 kursi.
Ketua KPUD Kota Lubuklinggau, Efriadi Suhendri menjelaskan, masing-masing Paslon diwajibkan mengikuti tahapan Pilkada, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Undang- undang. Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini”, katanya.
“Pertama tahapan yang harus diikuti yakni, pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Rabu, (13/02) di Hotel Smart,” jelasnya.
Dikatakan, Paslon diharapkan tidak ada yang mengundurkan diri, karena akan dikenakan sanksi.
“Bagi Paslon yang masih tercatat sebagai Anggota DPRD aktif, maka harus mengundurkan diri dari Keanggotaan DPRD, paling lambat setelah ditetapkannya sebagai Paslon,” pungkasnya. (Nurul Ilmi)