LUBUKLINGGAU, WI – Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya pimpin Rapat Paripurna yang digelar berrsama Pemerintah Kota Lubuklinggau bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.
Rapat paripurna tersebut dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Lubuklinggau, Senin (29/1/2024).
Hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.
Sementara itu, H Trisko Defriyansa menyampaikan Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.
Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat. (Adv)