LUBUKLINGGAU, WI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Hj Zairida melantik Fery Junaidi selaku Kepala Seksi (Kasi) pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Rampasan, Senin (26/3/2018).
Pelantikan Kepala Seksi BB dan Rampasan tersebut bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Kota Lubuk linggau, disaksikan pejabat dan pegawai dilingkungan Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Hj Zairida mengungkapkan, tupoksi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, bertugas menetralisir dan memperjelas semua barang bukti sehingga status barang menjadi jelas, apa dikembalikan ke saksi (korban) atau disita oleh Negara.
Dikatakanya, disetiap Kejaksaan yang ada supaya status barang BBnya jelas, bisa dikembalikan ke pihak korban atau menjadi barang sitaan Negara.
Lanjutnya, Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan dapat berkoordinasi baik dengan penyidik, sehingga status barang bukti dapat terperinci dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktunya dan Barang Bukti yang lama dapat di telusuri dan didata untuk diketahui statusnya, serta mengikuti kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk eksekusi dengan baik dan terencana, hingga bermanfaat untuk masyarakat dan institusi”, jelas Kejari.
Sementara itu, sekilas kinerja Fery Junaidi sebelum menjabat Kasi Pengelolahan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Lubuklinggau, dia pernah menjabat Kasi Pidsus (Pidana Khusus) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong dan Kasi Pidsus di Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu. (Nurul Ilmi)