MUSI RAWAS, WI – 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029 hasil Pileg 2024 lalu resmi dilantik. Ke 40 anggota dewan tersebut dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Yulizar Kilat Daya, SH. MH melalui rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Musi Rawas 2024-2029.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Azandri S.IP didampingi Wakil Ketua I, Firdaus Cik Olah, Wakil Ketua II, Hendra Adi Kusuma, Senin (30/9/2024).
Hadir dalam paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Musi Rawas, 2024-2029 yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Musi Rawas tersebut diantaranya, Pjs Bupati Musi Rawas, Deva Oktavianus Coriza, SE. M.Si, Hendra Gunawan Bupati Musi Rawas periode 2016-2021, Kadishub mewakili Gubernur Sumsel, Ari Narsa, komisioner KPU, Bawaslu, Kepala OPD, Staf ahli, Ketua parpol, Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406 MLM.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Musi Rawas 2019 – 2024, Azandri S.IP mengatakan, bahwa anggota DPRD Musi Rawas 2019-2024 sudah bekerja secara profesional dan telah melaksanakan tugas secara maksimal.
“Kami sudah melaksanakan agenda yakni, rapat, dialog dengan masyarakat, reses untuk menampung, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat”, terangnya.
Sementara itu Pjs Bupati Musi Rawas, Deva Oktavianus Coriza, SE. M.Si membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Periode 2019-2024 yang sudah menutup periode ini dengan penuh karya dan penuh prestasi.
“Pemilihan umum yang sudah kita selenggarakan pada 14 Februari 2024 yang lalu merupakan Pemilu yang ke-13, dan Alhamdulillah Republik Indonesia, negara kita tercinta mampu menunjukan selama 13 kali Pemilu semuanya berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.
Pelantikan ini merujuk pada Pasal 18 Ayat 3 Undang -undang Dasar (UUD). Dinyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki anggota DPRD, yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak keamanan, tokoh masyarakat, partai politik serta rekan-rekan pers,” tutupnya. (ADV)