MUSI RAWAS, Warta Independen – Rudensyah (45) warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas Reskrim Polsek Muara Kelingi, Selasa, (20/02) lantaran diduga terlibat melakukan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Lalu korban Ibrahim (60), warga RT 02 Kelurahan Muara Kelingi, ini melaporkan peristiwa yang telah dialaminya pada pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya LP/B-09/II/2018/S.S/Res Mura/Sek Ma kelingi tgl 19 februari 2018. LP/A-01/II/2018/SS/Res/Mura/Sek Ma kelingi Tgl 20 Feb 2018.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafarudin membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dikatakan Kapolsek, dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan dilakukan pelaku terjadi Senin (19/02) sekira pukul 17.30 wib.
Kronologisnya bermula pelaku datang bersama dua temannya kerumah korban guna menanyakan kebun karet yang selama ini dikuasai korban adalah milik para pelaku.
Padahal menurut pengakuan korban, kebun karet tersebut sudah dibelinya, dan para pelaku selama ini sering meminta uang kepada korban.
Korban pun akhirnya mengajak pelaku menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil kepala desa.
Saat kepala desa menengahi permasalahan, para pelaku langsung mengarahkan senjata tajam dan mengejar korban hendak membacok serta menusuknya.
Spontan korban langsung menyelamatkan diri berlari ke arah mobilnya dan masuk ke dalam mobil.
Meski sudah berada di dalam mobil, para pelaku masih berusaha memburu korban dan menarik pintu mobil sampai rusak.
Beruntung kepala desa dan masyarakat di tempat kejadian berusaha dan dapat merelai, sehingga korban dapat selamat dan langsung menyelamatkan diri serta mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Kelingi guna menuntut pelaku sesuai hukum berlaku.
Kemudian atas perintah Kapolsek Muara Kelingi, Kanit Reskrim bersama anggota piket melakukan olah Tempat Kejadia Perkara (TKP).
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib, korban melihat pelaku sedang duduk di pinggir jalan poros Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi.
Korbanpun langsung memberitahukan dan menunjukkan kepada personil yang sedang bersama sama di TKP terkait keberadaan korban tersebut.
“Kemudian pelaku ditangkap.Setelah digeledah, dibadannya ditemukan senjata tajam sejenis pisau terselip dipinggangnya,” kata Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses secara hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Nurul Ilmi)