MUSI RAWAS, WI – Sejumlah warga portal Ases Jalan, PT. Evans Lestari di Desa Lubuk Ngin Lama, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan.
Pemortalan jalan yang sudah berlangsung 2 (hari) ini, pasalnya tidak ada kejelasan ganti rugi, pembebasan lahan tanah sepanjang kurang lebih 300 Meter oleh PT. Evans Lestari Lubuk
Salah satu warga MS (57), Rabu (07/03) kepada wartawan mengatakan kami memortal jalan tersebut karena Jalan tersebut adalah tanah kami, dan belum ada pembayaran serta penyeselesaian dari PT tersebut.
“Ditahun 2013, pada awalnya PT tersebut hanya menumpang, dan kami hanya menghibahkan 7 meter x 7 meter diawal jalan saja, selebihnya belum pernah kami hibahkan,”katanya.
Lanjut MS menambahkan masyarakat hanya menginginkan ada penyelesaian berupa ganti rugi dari pihak PT Evans Lestari Lubuk Ngin.
“Kami Minta pembebasan Lahan, dan tanah di bayar oleh PT. Evan Lestari Lubuk Ngin,”katanya.
Sementara itu General Manager PT. Evans Lestari Lubuk Ngin, Listio saat diwawancara oleh wartawan mengatakan, saat ini dirinya belum mengetahui persoalan apa masyarakat memortal jalan tersebut.
“Siapa yang portal, masalahnya belum tau, kita belum mendapatkan laporan hal tersebut, dan saya sendiri belum melihatnya”, katanya.
Ditambahkan Listo Areal tersebut milik pemerintah, dulu sudah diganti oleh PT, karena ada pihak keluarga yang ribut, pihak perusahaan membantu dan mengembalikannya dengan ada perjanjian, perjanjiannya PT mengembalikan, asal jalan jangan diganggu.
“Yang rawa-rawa itu saja, dulu waktu Membuka Jalan, jalan itu sudah ada,”katanya.
Ketika pihak media menanyakan dan ingin melihat surat perjanjian Listo mengatakan bahwa beliau sudah lupa.
“Sementara kita No Coment dulu ya Pak, karena pekerjaan kita terlalu banyak, dan kita belum tau masalahnya apa dan terkait apa ,”tutupnya. (Nurul Ilmi/Net)