APDESI Mura Gandeng KHTG Sebagai Konsultan Hukum Desa

LUBUKLINGGAU, WI – Ratusan Desa di Kabupten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) menggandeng Kantor Hukum Taufik Gonda, SH dan Rekan (KHTG) sebagai Konsultan Hukum Desa.

Penunjukan KHTG sebagai konsultan hukum desa merupakan pilihan yang diambil oleh desa, yang tergabung dalam APDESI cabang Kabupaten Musi Rawas untuk membantu dibidang hukum bagi pemerintah dan masyarakat desa.

Menurut Taufik Gonda, SH, pilihan ratusan desa yang menujuk kantor hukum yang dipimpinnya sebagai konsutan hukum adalah suatu amanah dan kepercayaan yang cukup berat untuk diemban, akan tetapi karena ini suatu kepercayaan maka KHTG dan Rekan tentu akan bekerja secara profesional dalam memberikan jasa layanan dibidang hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat desa yang membutuhkan.

“Benar, untuk tahun 2025 ini ada lebih seratus desa di Kabupaten Musi Rawas yang mempercayakan pendampingan dan konsultan hukum kepada kantor hukum saya, jujur ini amanah yang cukup berat tapi yakin saya dan team bisa bekerja secara baik dan profesional” Katanya.

Ditambahkan Advokat Humoris ini, dirinya dan team siap memberikan jasa hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat yang diwujudkan dalam kesepakatan yang ditanda tangani bersama kepala desa. Jasa hukum tersebut, meliputi jasa konsultasi hukum, Pendampingan dan melakukan langkah hukum lain yang dipandang perlu.

Lebih lanjut, memilih kantor hukum untuk mendampingi pemerintah desa adalah hak yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Karena kita tahu selama ini berbagai persoalan dan potensi permasalahan hukum yang terjadi di desa, terkadang tidak ada pendampingan orang yang berprofesi dibidang hukum seperti pengacara. Kondisi inilah yang menjadi alasan pendorong organisasi APDESI Kabupaten Musi Rawas memandang perlu dan butuh orang yg berprofesi dibidang hukum untuk mendampingi berbagai permasalahan yang rentan terjadi dipemerintah maupun dalam masyarakat.

“Pendamping hukum bagi desa sudah menjadi kebutuhan agar hak – hak hukum pemerintah desa dan masyarakat bisa terlayani dengan baik” tegasnya.

Untuk itu kedepan KHTG dan Rekan kedepan akan fokus dan memberikan prioritas kepada kebutuhan jasa bidang hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat.

“Kita akan fokus membangun koordinasi dan sinergi kepada steakholder lainnya, tentu tidak keluar dari jalur profesi kita, artinya kita melihat dinamika dan kebutuhan hukum pemerintah desa dan masyarakatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Elvis Presli, SH rekan satu team KHTG menambahkan, bahwa ini suatu kepercayaan pemerintah desa dan masyarakat yang harus dijaga agar bisa memberikan manfaat bagi yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami.

“Kita akan bekerja secara profesional dengan melihat dinamika serta perkembangan kedepan, disamping prosedur hukum formal tentu apabila dibutuhkan sikap dan langkah tegas bidang hukum tentu itu akan dilakukan,” tegasnya.

Dikesempatan ini, Ketua DPC APDESI Kabupaten Musi Rawas Yudi Suarsa, menanggapi positif kerjasama bidang hukum desa ini, karena selama ini meskipun ada desa yang sudah memiliki pendamping atau konsultan hukum dengan keaktifan APDESI di Musi Rawas, maka bisa secara terus menerus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada anggota terkait pentingnya pendamping hukum bagi pemerintah desa dan masyarakatnya.

“Saya melihat kebutuhan jasa konsultan hukum dan pendamping hukum desa ini sangat penting, mengingat kompleksnya permasalahah di desa, semoga KHTG dan Rekan bisa memberikan layanan jasa hukum dengan profesional serta memberikan manfaat bagi desa,” Jelasnya.(***)