LUBUKLINGGAU, WI – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, yang bekerja sama dengan Kodim 0406 dan Polres Lubuklinggau, menerapkan kawasan wajib masker.
Kawasan wajib masker ini mulai diberlakukan pada, Sabtu, (25/4/2020). Di area pusat Kota, yakni Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), mulai dari Simpang Lintas RCA hingga Masjid Agung As Salam.
Area tersebut selama ini digunakan untuk Car Free Day (CFD) setiap hari Minggu, namun saat ini dialihkan sebagai kawasan wajib masker, bagi setiap pengguna jalan ataupun warga sekitar.
Tidak hanya wajib masker yang diberlakukan, kini area tersebut juga diwajibkan untuk Physical Distancing serta kawasan tanpa kerumunan (KTK).
Walikota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe, mengatakan bahwa disepanjang jalan tersebut merupakan kawasan jaga jarak, kawasan wajib masker, dan kawasan bebas dari kerumunan.
Memasuki kawasan ini, baik pengendara roda empat maupun roda dua, wajib melalui penyemprotan disinfektan gate, kecuali yang menbonceng anak-anak atau membawa makanan bagi pengendara roda dua.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, menjelaskan setiap pos pada saat memasuki kawasan tersebut, kini telah dijaga oleh pihak kepolisian, Satpol PP, Dishub, TNI dan Dinas Kesehatan.
“Jadi pos dalam artian seperti pos sebelumnya yang sudah ada, akan di periksa suhu badan dengan menggunakan thermo gun (Alat cek suhu tubuh), dan bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker akan kita berikan masker”, tutupnya. (Meychel/ADV)